Surat Permohonan Maaf Jadi Pelindung, PDPSP : Oknum Kepsek Hanya Akan Permalukan KPU Dan Bawaslu
KARAWANG | KILATBERITA.COM |
Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sarimulya III Kotabaru Nani Suryani menjadi sorotan. Sejauh mana hasil penanganan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang beserta jajarannya terhadap tindakan Nani Suryani yang dengan terang-terangan turut ikut terlibat dalam politik praktis salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Karawang 2024.
Diketahui sebelumnya, Kepsek SDN Sarimulya III Kota Baru itu secara terang-terangan mengenakan kaos Paslon 02 Bergambar Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Aep -Maslani, mengikuti roadshow kampanye berjoget dan bernyanyi ria bersama Calon wakil Bupati 02 sambil mengacung-ngacungkan tangan salam dua jari.
Kepada Panwascam Kotabaru dalam keterangannya, Nani Suryani beralasan jika dirinya tidak mengetahui saat ini Pilkada Karawang sedang memasuki tahapan kampanye karena ketika ada kegiatan sosialisasi ia tidak hadir.
Dan ironisnya, seolah menggampangkan dan ingin mendamaikan kegaduhan. Nani Suryani pun kemudian membuat selembar surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi kembali tindakannya diatas materai.
"Dalam keterangannya, Nani Suryani mengakui jika dirinya memang saat itu mengikuti kampanye Calon Wakil Bupati 02, Maslani, dan Nani Suryani beralasan dirinya tidak tahu saat ini sedang masa kampanye," kata Ketua Panwascam Kotabaru, Suryana yang didampingi oleh Kordiv Bidang Penindakan, Muhammad Fathan, ketika dikonfirmasi dikantornya beberapa waktu lalu.
" Dan, Surat pernyataan itu memang saya yang menyarankan. Tim disini (Panwascam Kotabaru) adalah rata-rata guru-guru semua, ya, mau gimana ya, kita juga sebenernya gak enak. Tapi itu tadi, ini tugas, dan kita tetap akan proses. Karenanya saya minta Nani membuat surat pernyataan untuk kita catat sebagai bahan keterangan dan bahan pertimbangan di pleno tingkat kecamatan. Selanjutnya kita laporkan dan berikan ke Bawaslu ," jelasnya lagi saat itu.
Terpisah, Bawaslu Kabupaten Karawang, dikonfirmasi melalui Divisi Bidang Penindakan, Ahmad Safe'i, hingga berita ini diturunkan tak juga memberikan jawaban.
Sementara itu, pernyataan Kepsek SDN Sarimulya III Kotabaru Nani Suryani disorot Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP).
Dikatakan Ketua PDPSP, Sofyan pengakuan Nani Suryani yang mengatakan dirinya tidak mengetahui Kabupaten Karawang sedang memasuki masa tahapan kampanye adalah lucu. Dan seperti sangat mengada-ada sekali.
Sofyan menilai, prilaku Nani Suryani yang merupakan seorang guru ASN bersertifikasi dan menjabat sebagai Kepala Sekolah itu, seolah membuat malu KPU dan Bawaslu.
"Kenapa saya berkata demikian ?, karena sosialisasi menjadi salah satu kunci suksesnya Pesta Demokrasi dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkualitas. Lalu tiba-tiba ada oknum kepsek kedapatan ikut serta dalam kampanye berdalih tidak tahu masa kampanye sedang berlangsung karena tidak hadir saat ada sosialisasi, ini sangat memalukan," kata Sofyan.
"Padahal puluhan miliar anggaran dikeluarkan pemerintah daerah untuk KPU dan Bawaslu yang didalamnya ada untuk kegiatan sosialisasi kepada beebagai elemen masyarakat," sesalnya lagi.
Lebih lanjut, Sofyan juga menyinggung terkait selembar surat pernyataan Kepsek SDN Sarimulya III Kotabaru Nani Suryani, yang seolah dibuat untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ditingkatan Panwascam maupun Bawaslu keranah perdamaian.
"Temuan dugaan pelanggaran tidak bisa diselesaikan seperti itu dan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara maupun Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Peraturan KPU. Tidak ada penyelesaian seperti itu, kalau kemudian dibuat penyelesaian seperti itu, artinya bukan temuan pelanggaran tapi sengketa yang di selesaikan secara damai. Udah gak bener itu," tegas Sofyan menyayangkan.
Saat ini Sofyan mengungkapkan, pihaknya masih terus mengumpulkan dugaan dugaan Pelanggaran di Pilkada Karawang yang ia sendiri mengaku pesimis dapat terselesaikan baik ditingkat Panwas kecamatan maupun ditingkatan Bawaslu Karawang untuk dilaporkan ke Bawaslu RI.
Red