News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Selesai Mendatangi Bawaslu, Pemantau Ngaku Pesimis Dugaan Pelanggaran Pilkada di Tindak Lanjuti

Selesai Mendatangi Bawaslu, Pemantau Ngaku Pesimis Dugaan Pelanggaran Pilkada di Tindak Lanjuti

    
                 Fhoto Istimewa

KARAWANG | KILATBERITA.COM | Sejumlah anggota Pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2024 mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Senin siang (14/10/2024).

Mereka yang tergabung dalam Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) ingin mempertanyakan sejauh mana hasil tindak lanjut dugaan pelanggaran Pilkada Karawang yang diduga begitu masif terjadi.

Dimulai dari adanya anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas) yang memiliki pekerjaan lain (rangkap jabatan) yang dilarang dalam peraturan di instansi pekerjaannya, seperti, anggota BPD menjadi Panwascam, Aparatur Desa sampai kepada guru madrasah yang bekerja dan dibiayai oleh Kementerian Agama ada yang menjadi Panwascam.

Sementara didalam persyaratan pendaftaran Panwas yang ditetapkan oleh Bawaslu, Panwascam rangkap jabatan diharuskan mengundurkan diri bila terpilih.

“Sudah lama PDPSP berkirim surat mempertanyakan terkait para anggota Panwascam yang diduga rangkap jabatan tersebut, namun sampai hari ini belum juga ada jawaban dan tindaklanjut,” kata Ketua PDPSP, Sofyan, yang ditemui usai melaksanakan audiens dengan Bawaslu Karawang.

Kemudian, lanjut Sofyan, Pemantau juga mempertanyakan mengenai hasil penanganan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum aparatur desa, Aparatur Sipil Negara, sampai dugaan penggunaan tempat ibadah dan fasilitas negara untuk berkampanye.

“Banyak indikasi-indikasi pelanggaran yang sudah terjadi, misalnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa Cilebar, dugaan Kampanye Calon Bupati Nomor urut 2 ditempat ibadah, indikasi pelanggaran netralitas ASN kepala sekolah SMPN 1, 3 dan 6 Karawang barat saat pembagian Program PIP yang dihadiri oleh Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02 yang diduga berkampanye di acara tersebut, dugaan pelanggaran Aparatur Desa dan BPD Pangulah Selatan, dugaan pelanggaran netralitas ASN Kepala Sekolah SDN Sarimulya III Kota Baru, indikasi pelanggaran Kepala Desa Pasir Talaga dan Laban Jaya, termasuk juga dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara yaitu kantor desa untuk berpolitik praktis kader-kader Posyandu Desa Kiara Cilamaya Kulon,” ungkap Sofyan memaparkan


“Sampai hari ini, dugaan -dugaan tersebut menurut kami masih menjadi tanda tanya besar. Akan seperti apa ??,” ujarnya.

Mengapa Pemantau menilai dugaan -dugaan pelanggaran tersebut sangat minim sekali diharapkan akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu menjadi temuan atau laporan yang menjadi tindakan pelanggaran, terang Sofyan lebih lanjut, karena Bawaslu menjawab jika dugaan-dugaan tersebut tidak memenuhi unsur formil dan materiil-nya.

“PDPSP meminta agar Bawaslu segera melakukan tindakan jika itu memang memenuhi unsur pelanggaran Pilkada. Namun jawaban yang disampaikan oleh Bawaslu, dugaan-dugaan tersebut baru hasil penelusuran saja,”imbuhnya.

Oleh karenanya, Sofyan menegaskan, PDPSP menilai penindakan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu bertolak belakang dengan sosialisasi yang kerap dianjurkan Bawaslu kepada ASN, Aparatur Desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan kampanye, juga larangan penggunaan fasilitas negara dan penggunaan fasilitas yang dibiayai baik oleh APBN maupun APBD.

“Sementara sekarang banyak dugaan pelanggaran yang terjadi justru Bawaslu mengatakan tidak memenuhi unsur karena tidak adanya orang-orang atau saksi yang mau dimintai keterangan. Ataupun setelah dilakukan penelusuran diundang pun tidak datang,” papar Sofyan.

“Ini tentunya ironis sekali, jadi kelihatannya menurut kami semua yang terjadi ( dugaan pelanggaran yang ada), bisa saja semuanya tidak akan membuahkan hasil oleh Bawaslu dengan dasar semua tidak terpenuhi unsur materiil dan formilnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 Pasal 9 ayat 4 dan 5 dijelaskan bahwa,

Ayat 4 : Syarat formal sebagaimana dimaksud meliputi: nama dan alamat Pelapor; pihak terlapor; dan waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.

Ayat 5 : Syarat materiel sebagaimana dimaksud meliputi: waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan bukti.

Sementara dalam pasal 19 ayat 2 huruf e, f,g ditegaskan bahwa, laporan hasil pengawasan bersumber dari informasi awal. Informasi awal yang dimaksud diantaranya,

e. informasi yang diperoleh melalui aplikasi percakapan;
f.informasi yang diperoleh dari akun media sosial;
g.informasi yang diperoleh dari media cetak dan media elektronik; atau
h. informasi yang diperoleh dari media lainnya.

Ayat 3, Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal.



Red

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.