Satlantas Polres Karawang Gencarkan Sosialisasi Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
“Pastinya, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan tanpa ada beban tambahan,” ujar Kasat Lantas.
Melalui pemutihan denda pajak kendaraan, Lucky menyebutkan, pemilik akan dibebaskan dari denda administrasi. Dengan demikian untuk yang telat bayar pajak STNK, maka tak dikenakan denda, yang dibayar hanya pokok pajaknya saja, Jumat (11/10/2024).
Seperti yang diketahui, tidak ada syarat khusus untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini.
“Karena, denda pajak akan dihapus secara otomatis, dengan syarat yang harus dipenuhi adalah syarat perpanjangan STNK tahunan atau 5 tahunan,” pungkas Kasat Lantas
Teddy