Pengisian Tiga OPD Di Pemkab Karawang Diduga Langgar Aturan UU Pemilukada
KARAWANG | KILATBERITA.COM |
Pengukuhan dan pengisian jabatan kosong di tiga OPD Pemda Karawang oleh Bupati Karawang jadi sorotan sejumlah aktivis. Pasalnya, dari pengukuhan dan pengisian tiga OPD di Pemkab Karawang tersebut diduga telah membentur aturan dari ketentuan Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Hal tersebut di ungkapkan oleh Pian Sopyan salah satu Alumni Himpunan Mahasiswa Islam.
Menurutnya, polemik tentang indikasi adanya dugaan pelanggaran Pemilukada Karawang dan berkenaan dengan gelaran mutasi tiga OPD yang dilakukan Pemda Karawang, ia menyampaikan beberapa pikiran demi menjaga Pilkada yang Jurdil dan berintegritas.
"Pilkada sudah memasuki tahap pendaftaran calon dan bisa dipastikan petahana sudah menjadi salahsatu peserta Pilkada, sehingga rambu rambu yang termaktud dalam UU Pemilukada haruslah dilaksanakan dengan tegak lurus, berkeadilan, tanpa pretensi politicking." Terangnya.
" Kemudian tentunya Bawaslu RI sudah menyampaikan pendapat bahwa proses mutasi bisa dilakukan oleh Pemda, paling lambat 6 bulan sebelum penetapan. "tentunya Bawaslu RI tidak asal ngomong." berbasis pada UU yang harus dipatuhi oleh peserta termasuk klausul diperbolehkan jika mendapat izin dari Kemendagri. Namun soal teknis detailnya sebenarnya telah terang benderang di Penjelasan UU tersebut, bahkan panduannya jelas dan lugas, tidak bisa lagi difahami bersayap/multi persepsi." Papar Pian Sopyan, Senin (2/9/2024)
Lebih jauh Pian Sopyan juga mengungkapkan tentang kebijakan kebijakan asesment yang di masih lakukan yang di anggap sudah melanggar aturan Pemilu.
"Kebijakan assesment ataupun mutasi yang masih dilakukan setelah bulan Maret, menurut kami sudah masuk kategori pelanggaran Pemilu. "bagi posisi yang sudah ditempati oleh PLT tak perlu dipaksakan untuk diisi definitif, apalagi melakukan rotasi dimana jalannya pemerintahan di OPD-OPD tersebut masih berjalan normal." Ungkapnya.
"Daripada melakukan kebijakan yang berpotensi menggagalkan pencalonan dirinya, lebih baik Bupati menahan diri dan fokus saja di ruang kontestasi yang sudah disiapkan oleh penyelenggara dan menjadi pilihan cita-citanya." Tambahnya.
"Demi mengantisipasi potensi konflik akibat pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada dengan sanksi berat berupa Diskualifikasi Calon, maka kami meminta KPUD dan Bawaslu untuk segera berkomunikasi dengan Pemkab Karawang dan menegaskan hal penting tersebut." Tandasnya.
"Penyelenggara jangn hanya menunggu hingga timbul gesekan serius. Kami tidak mau gelaran kontestasi politik diwarnai dengan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir dan menimbulkan ekses konflik sosial antar warga Karawang." Tegasnya.
"KPUD dan Bawaslu Karawang harus duduk bareng dan segera memanggil Bupati dalam kapasitasnya sebagai peserta Pemilukada. Dan jelaskan tentang potensi pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan jika masih melakukan proses assesment / mutasi." Ucapnya menandaskan.
"Penyelenggara tidak boleh melakukan pembiaran dan bertindak tidak adil kepada setiap calon, akan repot memadamkan api yang sudah berkobar, jadi lebih baik memadamkannya saat api masih menyala kecil." Pungkas Pian Sopyan mengakhiri.
Teddy/Red