News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

L.Sorotan Dari LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI) Desak KPU Karawang Jangan Gubris Pernyataan Konyol LBH Arya Mandalika

L.Sorotan Dari LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI) Desak KPU Karawang Jangan Gubris Pernyataan Konyol LBH Arya Mandalika



KARAWANG | KILATBERITA.COM | 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Hukum Indonesia (JHI) mendesak KPU Karawang jangan gubris, jangan pedulikan dan jangan indahkan pernyataan konyol dari LBH Arya Mandalika, sebab pernyataan itu datang dari orang Stress.

Ramai sebelumnya berita di medsos, bahwa LBH Arya Mandalika mendesak dan mengirim surat kepada Ketua KPU Karawang Mari Fitriana untuk mendiskualifikasi Bakal Calon Bupati Karawang, Acep Jamhuri.

Karena diduga Acep Jamhuri masih tersangkut perkara tindak pidana korupsi dan dugaan penistaan agama terkait adanya makam palsu yang berlokasi di Masjid Agung Syeh Quro Karawang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ari Sanjaya dari bidang advokasi hukum dan politik LBH Arya Mandalika, di kantor KPU Karawang, Selasa (10/09/2024). Kemarin.

Di tempat terpisah, LBH JHI Karawang yang diketuai oleh Dendang Koswara, SH yang sudah berdiri sejak tahun 2010 lalu, artinya LBH JHI sudah 14 tahun malang-melintang dalam percaturan dunia politik dan hukum di Indonesia.

Saat ditemui di kantor LBH JHI Karawang, pengamat sosial politik Heigel mengatakan, Pilkada Karawang 2024 ini “Head to Head”.

Menurut Heigel, dimana-mana pun artinya Pilkada itu adalah pertarungan. Artinya pertarungan dua petarung antara Aep-Maslani Vs Acep-Gina, dua tim yang memiliki point yang sama. Namun dua tim tersebut akan bertarung sengit dalam pesta demokrasi Pilkada, dan salah satu diantara mereka akan menjadi pemenang,” kata Heigel.

Maka biarkanlah para petarung itu bertarung dengan Gentleman, Setara, Jurdil. sedangkan KPU sebagai leges atau ketetapan tertulis dalam Undang-Undang PKPU Pilkada.

Maka sewajarnya KPU Karawang jangan gubris pernyataan konyol dari LBH tersebut. (TIM)  

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.