News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Politik Praktis Muncul Di Pilkada Karawang, Oknum Kepala Desa Berani Pasang Status W.A Paslon

Diduga Politik Praktis Muncul Di Pilkada Karawang, Oknum Kepala Desa Berani Pasang Status W.A Paslon


KARAWANG | KILATBERITA.COM |
Kepala Desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024 mendatang. Hal tersebut diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut.

"Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan."

Tak hanya Kepala Desa dan lurah saja, Undang Undang Pilkada juga melarang pejabat BUMN/BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan TNI ikut dalam kampanye Pilkada 2024. 

Namun sangat di sayangkan, aturan yang sudah jelas tertuang di dalam UU Pilkada tersebut diduga tak di indahkan oleh dua oknum Kepala Desa yaitu, Kepala Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya dan oknum Kepala Desa Kamojing Kecamatan Cilampek Karawang, yang memajang banner pamflet berfotokan Aep Saepulloh dengan tulisan H. Aep-Maslani #GASPOLREMBLONG #KARAWANGMAJU dan logo sejumlah partai pendukung yang sampai saat ini masih dalam penelusuran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang.

Dikatakan Ahmad Safe'i, Kordiv penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Karawang, terkait viralnya status Whatsapp dan Vidio dugaan pernyataan dukungan dua kepala desa kepada salah satu Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepulloh dan Maslani saat ini masih dalam tahapan penelusuran.

"Baru penelusuran dengan mengundang pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui kejadian," kata Ahmad Syafe'i, Sabtu (7/9/2024).

Lalu berapa lama?, ia menjelaskan, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020, jika laporan yang masuk ke Bawaslu sifatnya telah memenuhi syarat atau temuan dari hasil pengawasan yang sudah diregister oleh Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), maka keputusan untuk ditindaklanjut atau tidak paling lama 3 hari sejak diregister sesuai pada pasal 23.

"Karena ini (Status Whatsapp dan Vidio Tiktok dua Kepala Desa) sifatnya hanya informasi, maka Panwascam akan membentuk dulu tim penelusuran ketika diputuskan sebagai informasi awal berdasar hasil pleno. 

"Dan ada waktu 7 hari untuk melalukan penelusuran. Jika dalam penelusuran ini dinyatakan cukup bukti formil dan materilnya maka bisa naik menjadi temuan. Dan ada waktu 3 hari untuk membuat kajian hukumnya serta mendapat tambahan waktu 2 hari utk mendapatkan keterangan tambahan," urai Ahmad Syafe'i lebih lanjut.

"Baru kemudian bisa diputuskan utuk menindak lanjuti atau tidaknya dugaan pelanggaran tersebut," urainya.

Sementara itu, selain dugaan politik praktis muncul pada kepala desa Kutajaya Kecamatan Kutawaluya, yang menyatakan dukungannya melalui status whatsappnya.
 
Dugaan senada pun timbul kepada Kepala Desa (Kades) Kamojing. Dimana dalam sebuah vidio tik tok yang diunggah akun @ enung3912  kemudian tersebar digroup-group Whatsapp, pernyataan Kades Kamojing yang menyatakan dukungannya untuk Aep- Maslani pun sontak menjadi perbincangan.

"Dukung H. Aep-Maslani Maju," kata Kades Kamojing dalam vidio tersebut.

Kades Kamojing sendiri ketika dikonfirmasi terkait penelusuran Bawaslu tersebut, sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Diketahui, saat ini Pilkada Karawang sudah memasuki tahapan penelitian persyaratan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Aep Saepuloh -Maslani merupakan salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang dari Incumbent.

Konstalasi politik pun mulai memanas, masing-masing pendukung, pengusul baik dari partai politik maupun relawan sudah mulai bekerja mendagangkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati unggulannya.

Ironisnya, Kepala Desa Kutajaya maupun Kamojing alih-alih memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan aparatur desanya dan mengendalikan diri meski memang Aep-Maslani adalah paslon jagoan keduannya, Mereka malah dengan terang-terangan memperlihatkan arogansinya , dengan mendukung Paslon Aep-Maslani hanya dengan dalih belum adanya penetapan calon oleh KPU (jawaban Kades Kutajaya).



Teddy/Red

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.