Dalih Belum Ada Penetapan, Kades Kutajaya Ngebet Posting Banner Aep - Maslani
KARAWANG | KILATBERITA.COM | Kepala Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Deni seolah tidak mampu menahan diri menjaga netralitasnya jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang yang akan digelar bulan November 2024 mendatang, dengan alasan belum ada penetapan calon.
Hal itu terungkap saat Kepala Desa Kutajaya kedapatan memajang banner pamflet berfotokan Aep Saepulloh dengan tulisan H. Aep-Maslani #GASPOLREMBLONG #KARAWANGMAJU dan logo sejumlah partai pendukung.
Sementara diketahui, saat ini Pilkada Karawang sudah memasuki tahapan penelitian persyaratan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Aep Saepuloh -Maslani merupakan salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang dari Incumbent.
Konstalasi politik pun mulai memanas, masing-masing pendukung, pengusul baik dari partai politik maupun relawan sudah mulai bekerja mendagangkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati unggulannya.
Ironisnya, Deni sendiri seolah tidak menyadari jika dirinya adalah Kepala Desa dan memberikan contoh yang baik kepada aparatur desanya, Deni malah secara terang-terangan mendukung Paslon Aep-Maslani dengan dalih belum adanya penetapan calon oleh KPU.
"Kan belum jadi calon bupati baru daftar, kalo sudah di tetap kan jadi calon baru saya salah," singkatnya ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya, Selasa (3/9/2024).
Sementara itu, Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (j) disebutkan bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Dan Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;
Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Teddy/Red