Kalapas Karawang Gelar Acara HUT RI Ke 79, Serta Berikan Remisi Umum Kepada 939 WBP
KARAWANG | KILATBERITA.COM I
Sebanyak 939 dari 1.163 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima Remisi Umum pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024.
Bertempat di Lapas Karawang Kelas IIA Karawang penyerahan remisi kepada 939 dari 1.163 orang WBP tersebut secara simbolis dilakukan oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S.E dengan disaksikan langsung oleh Kalapas Karawang Christo Toar dan jajaran Forkopimda Karawang, Sabtu (17/7/2024)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Karawang Chris Toar mengatakan pemberian remisi umum 17 Agustus merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemberian Remisi Umum pada 17 Agustus merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat dan berperilaku baik sebagaimana yang telah di amanatkan dalam perundang-undangan.” Ucap Kalapas Karawang.
“Total warga binaan yang menerima remisi sebanyak 939 dari 1.163 orang WBP. Untuk jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Karawang per tanggal 17 Agustus 2024 sebanyak 94 Tahanan dan 1069 orang total jumlah : 1.163 orang.
Remisi Umum I sebanyak : 920 orang
Remisi Umum II sebanyak : 11 orang
Remisi Umum II + Subs sebanyak : 8 orang.
Pemberian remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.” Jelas Christo.
“Remisi yang di berikan kepada 939 dari 1.163 orang Warga Binaan ini bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan di Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024 ini.” Terangnya.
Pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan hari ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,” Tutup Kalapas.
(Teddy/Red)